Senin, 29 Maret 2021

ANALISIS PEMANFAATAN EKONOMI NILAI JASA LINGKUNGAN di Desa Kololio Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah

 

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                         Medan,  Maret 2021

ANALISIS PEMANFAATAN EKONOMI NILAI  JASA LINGKUNGAN di Desa Kololio Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah

 

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

                                                                                                                      

Disusun Oleh:

Venecia Margaretha Sihombing

                                                                           191201182 

HUT4A



PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa,  karena atas berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Makalah Managemen Hutan ini dengan baik. Makalah Silvikultur yang berjudul “Analisis Pemanfaatan Ekonomi Jasa Lingkungan di Desa Kololio Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Ekonomi Sumberdaya Hutan sebagai syarat masuk Ekonomi Sumberdaya Hutan di minggu yang akan datang pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Managemen Hutan yaitu Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.

Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.

 

 

           Medan,   Maret 2021

 

                                                                                                             Penulis



DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang……………………………………………………….1

Rumusan Masalah……………………………………………………2

Tujuan………………………………………………………………..2

BAB II ISI

BAB III PENUTUP

Kesimpulan…………………………………………………………..11

Saran………………………………………………………………....11

DAFTAR PUSTAKA




BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Jika pengertian hutan   ditinjau dari sudut pandang sumberdaya  ekonomi terdapat sekaligus tiga sumberdaya ekonomi, yaitu: lahan, vegetasi bersama semua komponen hayatinya serta lingkungan itu sendiri sebagai sumberdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan. Sedangkan kehutanan diartikan sebagai segala pengurusan yang berkaitan dengan hutan, mengandung sumberdaya ekonomi yang beragam dan sangat luas pula dari kegiatan-kegiatan yang bersifat biologis seperti rangkain proses silvikultur sampai dengan berbagai kegiatan administrasi pengurusan hutan. Hal ini berarti kehutanan sendiri merupakan sumberdaya yang mampu menciptakan sederetan jasa  yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kawasan hutan merupakan penyangga kehidupan yang memberikan banyak manfaat bagi lingkungan dan kehidupan manusia penetapan fungsi kawasan hutan secara legal merupakan upaya untuk melindungi dan mengontrol ekosistem dan sumberdaya yang terdapat dalam kawasan hutan sehingga perlu dikelola melalui kerjasama berbagai pihak. Akan tetapi pengelolaan sesuai fungsi kawasan hutan belum keseluruhan berjalan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, kewenangan batas fungsi kawasan yang ditetapkan belum jelas, ketidak sepakatan atas siapa yang seharusnya mengontrol dan mengelola kawasan hutan serta hak dan jaminan atas pengelolaan sumberdaya masyarakat lokal sebagai sumber penghidupan belum terakomodasi dengan baik mengingat tujuan pengelolaan kawasan hutan oleh pemerintah adalah untuk kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya yang arif dan berkelanjutan.

Dalam rangka melindungi ekosistem hutan dan pemanfaatan secara berkesinambungan pemerintah melalui UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan membagi fungsi kawasan hutan yaitu fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi karena hutan sangat erat dengan aktivitas masyarakat di sekitar kawasan hutan terdapat aturan atau kebijakan yang sengaja dibuat untuk kesejahtraan masyarakat dan menjaga kelestarian jangka panjang. Sumberdaya hutan dapat dikelola dengan tetap menjaga kelestarian melalui pengelolaan yang mengikutsertakan masyarakat lokal dengan pengakuan hak oleh pemerintah terhadap pengelolaan sumberdaya. Pengelompokkan sumberdaya berdasarkan pemanfaatan dan penggunaan untuk menetapkan pengelolaan sumberdaya sebagai suatu barang yaitu

a) Public Goods atau open access (milik umum),

b) Common Pool Resources-CPRs (penggunaan bersama),

c) Private property (kepemilikan pribadi) dan

d) state property (milik pemerintah)

Ekonomi SDH adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan masyarakat  (kesempatan kerja, pendapatan produk domestik dan pertumbuhan ekonomi) yang termasuk dalam kajian ekonomi makro. Kajian ekonomi mikro dalam ekonomi SDH  untuk menjawab barang dan jasa hasil hutan apa yang diproduksi sehingga dapat menguntungkan unit usaha (bisnis) sebagai pelaku usaha, sedangkan kajian ekonomi makro akan menjawab bagaimana  sumberdaya hutan dimanfaatkan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat dalam pengertian bahwa sumberdaaya hutan telah memberikan kontribusi bagi tersedianya lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberikan jasa perlindungan lingkungan bagi semua masyarakat.

 

1.2 Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dari paper yang berjudul  Analisis Pemanfaatan Ekonomi Nilai Jasa Lingkungan di Desa Kololio Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah  adalah sebagai berikut :

1.         Apa Karakteritik Sumberdaya Hutan di Desa Kololio?

2.         Bagaimana Klasifikasi Pengelolaan berdasarkan jenis sumberdaya hutan di Desa Kololio?

3.        Bagaimana Bentuk Pengelolaan Sumberdaya Hutan berdasarkan Pembagian Pemanfaatan Kawasan Hutan di Desa Kololio ?

4.         Bagaimana Nilai Ekonomi Sumberdaya Hutan di Desa Kololio?

 

1.3   Tujuan

1.        Untuk Mengetahui Karakteritik Sumberdaya Hutan di Desa Kololio

2.        Untuk Mengetahui Klasifikasi Pengelolaan berdasarkan jenis sumberdaya hutan di Desa Kololio

3.        Untuk Mengetahui Penjelasan Tentang Sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia  

4.     Untuk Mengetahui Nilai Ekonomi Sumberdaya Hutan di Desa Kololio









BAB II

ISI

 

2.1  Apa Karakteritik Sumberdaya Hutan di Desa Kololio?

            Luas kawasan hutan Desa Kololio keseluruhan 67,93% dari luas keseluruhan wilayah desa, kawasan hutan sejak tahun 1989 fungsinya oleh pemerintah dibagi menjadi hutan lindung, hutan produksi tetap dan hutan produksi konversi. Masyarakat yang tinggal di Kawasan Kepulauan memanfaatkan sumberdaya yang ada didalam kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, aktivitas pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat telah dilakukan bertahun-tahun lamanya dengan menggunakan aturan dan praktek pengelolaan yang ramah lingkungan yang merupakan hasil interaksi masyarakat dengan alamnya. Kawasan hutan Desa Kololio merupakan jenis hutan tropis daratan rendah yang telah mengalami pertumbuhan kembali setelah mengalami penebangan, sehingga dikatakan sebagai hutan tutupan vegetasi jenis sekunder. Jenis pohon yang tumbuh di dominasi jenis pohon Kole (Alphitonia incana), Kepuh (Sterculia. spp) dan Nyatoh (Palquium spp) merupakan vegetasi hutan dataran rendah yang hanya terdapat pada hutan di Sulawesi, jenis pohon tersebut sangat berperan penting untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat desa akan bahan bangunan, furniture rumah tangga dan pembuatan perahu akan tetapi saat ini jenis pohon tersebut sangat sulit untuk didapatkan sehingga masyarakat mengganti jenis kayu antara lain Uru, palapi, siuru dan duabanga.

            Kawasan hutan Desa Kololio berada dalam penguasaan dan kepemilikan oleh Negara (state property) sejak tahun 1989 dengan tujuan perlindungan ekosistem dari flora dan fauna endemik di Kepulauan Togean, jauh sebelum dikuasai pemerintah kawasan hutan Desa Kololio adalah kawasan yang dimanfaatkan masyarakat untuk mencukupi serta memenuhi kebutuhan harian pemanfaatan sumberdaya yang berada didalam dan sekitar kawasan hutan serta pemanfaatan lahan hutan untuk dijadikan perkebunan dengan pengusahaan jenis tanaman perkebunan antara lain rempah-rempah, kelapa, sagu dan berrbagai jenis tanaman perkebunan lain. Akan tetapi pengalihan kekuasaan tidak menutup akses bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan sumberdaya hutan tetapi dalam kawasan-kawasan yang diijinkan, kondisi pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya hutan oleh masyarakat desa berlangsung hingga sekarang, akan tetapi bentuk pemanfaatan terbatas pada pengambilan sumberdaya yang sudah tersedia dengan tidak merubah lahan menjadi kebun milik pribadi serta sumberdaya merupakan milik bersama masyarakat desa kololio (common pool resurces-CPRs) yang memiliki hak akses yaitu hak untuk masuk kedalam dan memanfaatkan sumberdaya, hak ekslusi yaitu melarang penggunaan bangi masyarakat yang tidak berasal dari Desa Kololio.

            Pemanfaatan sumberdaya oleh masyarakat Desa Kololio pada kawasan hutan milik pemerintah (state property), diijinkan pada semua fungsi dan zona kawasan hutan disesuaikan dengan keberadaan sumberdaya yang akan dimanfaatkan melalui kontrol dari tokoh masyarakat adat dan kepala desa yang dipercaya untuk mengontrol pemanfaatan kawasan di Desa Kololio. Pada kawasan hutan lindung atau zona inti diijinkan hanya pada lokasi tempat tumbuhnya tanaman sagu dan larangan pemanfaatan serta pengambilan kayu sedangkan pada kawasan hutan produksi, zona penyangga dan zona rimba banyak tumbuh jenis kelapa, aren, buah durian, pandan ditemui juga +2 Ha tanaman sagu, diijinkan pengambilan kayu untuk keperluan skala rumah tangga dan tidak untuk kebutuhan komersil (dijual) melalui mekanisme perijinan kepada tokoh adat untuk diteruskan kepada aparat desa dan pemerintah daerah yaitu dinas kehutanan.

 

2.2  Bagaimana Klasifikasi Pengelolaan berdasarkan jenis sumberdaya hutan di Desa Kololio?

 

No

Jenis Sumberdaya

Jenis Pemanfaatan

1

Tanaman Perkebunan (Kelapa, Durian, Pisang dan Langsat)

Konsumsi masyarakat

2

Pohon Sagu

Bahan makanan utama pengganti nasi

3

Pohon aren

Bahan pembuatan gula aren masyarakat desa Tobil

4

Tanaman jenis (Sterculia spp., Palquium spp., dan Alphitoniainc ana)

- Tanaman konservasi pada hutan lindung

- Penunjang kawasan sebagai resapan

5

Tanaman penghasil kayu jenis uru, palapi dan siuru

-Bahan pembuata n perahu

-Bahan baku bangunan rumah dan furniture

 

Masyarakat desa kololio hidup dengan memanfaatkan sumberdaya hutan dan sumberdaya laut, akan tetapi sebagian besar masyarakat menggantungkan hidupnya dengan hasil sumberdaya yang terdapat didalam dan sekitar kawasan hutan. Masyarakat setempat masih sangat tradisional dalam menerapkan tradisi-tradisi lokal pada praktik penggunaan hasil sumberdaya hutan serta bersifat kolektif atas pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya hutan. Bentuk kerjasama masyarakat dalam membuka lahan pada kawasan hutan navu/hutan produksi konversi untuk dijadikan perkebunan yang telah melalui mekanisme perijinan kepada kepala adat dan kepala desa/kampung/lipu.

Tanaman aren pada kawasan hutan produksi dan kawasan penyangga dapat dimanfaatkan oleh siapa saja setiap orang yang berasal dari luar desa kololio dapat dengan bebas dan terbuka memperoleh manfaat dari tanaman aren (open access). Pemanfaatan atas sumberdaya tanaman aren dapat dimanfaatkan secara individu ataupun kelompok dan oleh siapa saja, akan tetapi tidak diijinkan penguasaan oleh individu maupun kelompok, pemanfaatan atas tanaman aren diawasi dan dikontrol oleh tokoh adat/aparat desa kololio.

Desa kololio, terbagi atas hutan yang dilindungi dan hutan yang dapat dikelola untuk pemanfaatan jenis tanaman perkebunana kelapa, aren, pisang, durian, mangga dan sumberdaya jenis pohon penghasil kayu. Fungsi kawasan hutan yang ditetapkan masyarakat yaitu hutan pangale merupakan kawasan hutan yang berada pada wilayah perbukitan dilindungi dan bentuk pemanfaatan dibatasi tidak pada pengambilan jenis sumberdaya kayu karena adanya unsur tabu dan kepercayaan atas keberadaan roh nenek moyang dari pembagian fungsi kawasan oleh pemerintah jenis hutan pangale memiliki karakterisitik yang sama dengan hutan lindung. Hutan yopo dan navu merupakan sumberdaya yang dapat dimanfaatkan sumberdaya yang ada didalamnya baik sumberdaya jenis kayu dan sumberdaya jenis tanaman hasil perkebunan, hutan jenis yopo dan navu diklasifikasikan kedalam kawasan hutan produksi dan zona penyangga serta zona rimba.

 

2.3  Bagaimana Bentuk Pengelolaan Sumberdaya Hutan berdasarkan Pembagian Pemanfaatan Kawasan Hutan di Desa Kololio ?

No

Pembagian Fungsi Hutan berdasarkan Pemanfaatan

Bentuk Pengelolaan

1

Hutan Lindung darat

 - Kawasan lindung dan konservasi

- Penyangga kehidupan

-Pelestarian dan konservasi ekosistem langka dan endemic kepulauan Togean jenis (Sterculia spp., Palquium spp., dan Alphitoniaincan a)

-Kawasan lindung negara dan tempat yang dianggap ada unsur kepercayaan dan tabu untuk dilanggar

-Tidak mengambil sumberdaya jenis kayu langak

 -Pemanfaatan diijinkan

2

Hutan produksi Tetap dan Zona rimba

- Kawasan budidaya

- Fungsi pokok memproduksi hasil hutan jenis kayu dan tanaman perkebunan

- Menunjang pemanfaatan dan wisata serta akses bagi masyarakat desa kololio untuk pengambilan

- Terdapat tanaman kelapa, aren, durian, pisang, langsat

- Ditumbuhi pohon penghasil kayu jenis uru, palapi dan siuru

- Pemanfaatan pada kawasan hutan yang telah ditumbuhi pohon baru

- Masyarakat menanfaatkan pohon jenis kayu siuru, palapi dan uru untuk bahan bangunan rumah dan pembuatan perahu serta tanaman perkebunan kelapa, aren durian, pisang dan langsat

- Pengambilan sumberdaya hutan untuk kebutuhan hidup

3

Hutan produksi konversi

- Kawasan budidaya

- Banyak ditumbuhi semak belukar

- Dapat dialih fungsi sebagai kebun

Bekas kebun yang dimanfaatkan untuk pengambilan sumberdaya

 

Peranan kehutanan dalam pelayanan jasa lingkungan diberikan oleh keberadaan sumberdaya hutan sebagai perlindungan plasma nutfah, keanekaragaman hayati, dan nilai-nilai estetis yang potensial bernilai ekonomi apabila dapat dikelola dengan baik. Pengembangan perekonomian pariwisata terutama ekowisata sangat dipengaruhi oleh bentang alam, keindahan dan kekhasan sumberdaya hutan. Peranan sumberdaya hutan ini tidak menghasilkan langsung nilai uang, tetapi menghasilkan nilai uang bagi sektor pariwisata. Di masa depan peranan jasa lingkungan berupa perbaikan tata air, pembersih udara, nilai estetika mempunyai peranan yang sangat besar dalam keberlanjutan ekonomi jangka panjang.

Pemanfaatan jasa lingkungan dapat dilaksanakan pada kawasan hutan konservasi dan hutan lindung serta hutan produksi.  Khusus pada kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dalam usaha pemanfaatan potensi jasa lingkungan tidak boleh melakukan aktivitas atau pembangunan sarana prasarana yang dapat mengubah bentang alam. Pembagian fungsi kawasan hutan saat ini terlihat dibalut dengan kepercayaan dan aturan pembagian kawasan oleh masyarakat desa yang telah dipercaya secara turun temurun walapun terlihat ada pembatasan dalam penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan. Penguasaan atas tanah dalam kawasan hutan sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah, masyarakat diijinkan pada pemanfaatan sumberdaya hutan dengan dibatasi pada sumberdaya hutan untuk penghidupan sehari-hari untuk jenis tanaman perkebunan.


2.1  Bagaimana Nilai Ekonomi Sumberdaya Hutan di Desa Kololio?

Asosiasi Aren Indonesia (AAI) pusat menyatakan bahwa penyediaan gula merah di Desa KOlolio minimal 1,5 ton/bulan dengan tingkat produksi yang dapat terpenuhi sejumlah 600 kg/bulan. Berdasarkan nilai terebut dapat disimpulkan nilai permintaan gula yang tidak terpenuhi masih cukup tinggi yaitu sejumlah 9000 kg/bulan. Hal ini dapat disebabkan oleh karena pola-pola produksi yang masih bersifat sangat sederhana serta budidaya tanaman yang belum dikelola secara maksimal oleh masyarakat. Tingginya potensi tanaman aren dan permintaan pasar akan gula aren seharusnya menjadi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian dengan cara memaksimalkan pengelolaan nira aren.

Hasil penerimaan pengrajin gula aren sebesar Rp 1.193.912,67/bulan. Hasil ini diperoleh dari selisih antara total penerimaan dan biaya yang dikeluarkan selama 1 bulan. Sedangkan pendapatan pertahun yang diperoleh yaitu Rp14.326.952,07/tahun. Analisis R ratio menunjukan pengrajin gula aren memperoleh keuntungan dalam proses produksi. Dengan Total R/C ratio yaitu 1,8. Dengan ketentuan apabila nilai R > TC diperoleh keuntungan, apabila nilai R = TC maka petani tidak untung dan tidak rugi, dan apabila nilai R < TC maka petani mengalami kerugian.

Dengan menggunakan asumsi setiap hektar terdapat 100 pohon sagu maka dengan luas dusun sagu yang dimiliki saat ini seluas 1600 ha. Maka akan ada 160.000 pohon sagu. Harga satu pohon Sagu berdasarkan wawancara dengan penduduk dijual dengan harga Rp. 800.000. Jika hanya menjual saja tanpa mengolah menjadi pati Sagu akan diperoleh nilai sebesar Rp. 128.000.000.000,- (Seratus duapuluh delapan milyard rupiah). Pohon Sagu memiliki nilai tambah laiinya berupa pelepah, daun, pucuk sagu yang kalau dinilai menjadi uang dapat mencapai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per pohon. Apabila data ini mendekati kebenaran maka ada nilai ekonomi sebesar Rp. 240.000.000.000,- (Dua ratus empat puluh milyar rupiah). Ini merupakan sebuah potensi yang mana penduduk tanpa mengeluarkan tenaga untuk bekerja. Tetapi kalau penduduk mau bekerja mengolah sagu akan ada nilai lebih. Satu pohon sagu setinggi 12 meter dapat menghasilkan 10 karung (ukuran 15 kg) Sagu basah. Setiap karung dijual ke pasar Sentani seharga Rp. 200.000,-. Maka akan diperoleh nilai besar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah). Dengan luas dan jumlah pohon sagu yang ada saat ini dapat menghasilkan dana sebesar Rp. 320.000.000.000,- (Tiga ratus dua puluh milyard rupiah).




KESIMPULAN DAN SARAN

 

Kesimpulan

1.      Ekonomi SDH adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan masyarakat

2.      Masyarakat yang tinggal di Kawasan Kepulauan memanfaatkan sumberdaya yang ada didalam kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, aktivitas pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat

3.      Kawasan hutan Desa Kololio merupakan jenis hutan tropis daratan rendah yang telah mengalami pertumbuhan kembali setelah mengalami penebangan, sehingga dikatakan sebagai hutan tutupan vegetasi jenis sekunder.

4.      Pemanfaatan jasa lingkungan dapat dilaksanakan pada kawasan hutan konservasi dan hutan lindung serta hutan produksi.  

5.      Pemanfaatan lahan hutan untuk dijadikan perkebunan dengan pengusahaan jenis tanaman perkebunan antara lain rempah-rempah, kelapa, sagu dan berrbagai jenis tanaman perkebunan lain.


Saran

                Saran yang dapat disampaikan dari untuk pengelolaan kawasan hutan bagi pemerintah yaitu bentuk pengelolaan hutan yang baik adalah memasukan unsur kearifan masyarakat lokal, karena dengan aturan yang telah digunakan masyarakat secara turun temurun hutan tetap dapat terjaga dengan baik hingga saat ini, dibutuhkan peran pemerintah sebagai penentu kebijakan untuk memperkuat hukum dan aturan adat sehingga lebih kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat. Dibutuhkan penelitian yang lebih fokus kepada aturan-aturan masyarakat lokal lebih dalam lagi dan implikasi bagi penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan disesuaikan dengan kondisi saat ini.



        DAFTAR PUSTAKA

Kemenhut. 2012. Dokumen Strategi Daerah REDD+ (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus) Sulawesi Tengah Tahun. Jakarta. Kementrian Kehutanan RI

 

Felice, F. dan Vatiero, M. 2012. Elinor Ostrom and the solution to the tragedy of the commons. http://www.aei.org. diakses pada tanggal 15 oktober 2013

 

Suparmoko. 1997 . Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Penerbit BPFE YOGYAKARTA, Yogyakarta.

 

Ostrom, E. 1990. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambride University Press. Cambridge. England.

 

Ostrom, E., Gardner, B., dan Walker, J. 2006. Rules, Games and Common Pool Resources. University of Michigan. Michigan

 

Feeny, D. 1994. Edit by. Pomeroy. R.S. Community Management and Common Propery of Coastal Fisheries In Asia and the Pacific: Concepts, Methods and Experience.”Frameworks for Understanding Resources Management on the Commons”. Proceeding of the workshop on Silang, Cavite, P


48 komentar:

  1. Bagus��, sangat bermanfaat. Terima kasih atas informasinya

    BalasHapus
  2. Wahh keren, sangat bermanfaat 👍

    BalasHapus
  3. Wowwwwwwwwwwwwww keren sekali,sangat bermanfaat banget,sukses terus ya🙏

    BalasHapus
  4. Penjelasannya sangat mudah dimengerti

    BalasHapus
  5. Mantap dek..�� Tetap semangat ��

    BalasHapus
  6. Sangat bermanfaat👍,good luck venes❤️

    BalasHapus
  7. Infomasi yang diberi sangat bagus

    BalasHapus
  8. Keren si!! Makasi informasi dan wawasan tambahan nya kak🙏

    BalasHapus
  9. Sangat informatif 👍
    🔥🔥🔥

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

POTENSI BISNIS KEHUTANAN CAFÉ PAK BELALANG SUNGAI PAKNING KECAMATAN BUKIT BATU KABUPATEN BENGKALIS RIAU [BISNIS KEHUTANAN]

Paper Mata Kuliah Bisnis Kehutanan                                                                             Medan, Mei 2022 POTENSI BI...