Selasa, 08 Desember 2020

RESUME PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG PENGURUSAN HUTAN

 

                                                                                             Medan, Oktober 2020

TUGAS RESUME MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

 

Dosen Penanggungjawab

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

 

Oleh:

                        Venecia Margaretha Sihombing 

191201182

 

HUT 3 A

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 PROGRAM STUDI KEHUTANAN

 FAKULTAS KEHUTANAN 

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN

2020




KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

1. Pengertian Secara Luas tentang Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan 

            Merupakan semua bentuk peraturan perundangan-undangan dan termasuk policy rules berisi norma hukum yang bersifat abstrak dan umum (abstract and general norms) sebagai keseluruhan legal policy yang mengandung kebijakan-kebijakan kenegaraan, pemerintahan, dan pembangunan. Selanjutnya Hammid Attamini (1993: 13) menggambarkan bahwa dari segi bentuk dan formatnya peraturan kebijakan menyerupai peraturan perundang-undangan lengkap dengan pembukaan berupa konsideran “menimbang” dan dasar hukum “mengingat”, batang tubuhnya yang berupa pasal-pasal, bagian-bagian bab serta penutup.  Peraturan kebijkan bersumber dari freis ernesen yang berintikan tindakan bebas administrasi negara dan diperlukan sesuai tuntutan kehidupan dan kebutuhan masyarakat. Tetapi di lain pihak amat berbahaya bagi kelangsungan negara hukum bila penggunaannya berlebihan dan tidak mendapatkan pengawasan dan pengendalian dalam penerapannya. Kondisi seperti inilah yang hendak dijaga agar eksistensi negara hukum Indonesia tidak terancam dengan hadirnya peraturan kebijakan, dimana dalam praktek pemerintahan sungguh sangat diperlukan.

2. Gambaran Umum Peraturan Daerah Prov. Jawa Barat NO 19 Tahun 2001

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 19 Tahun 2001 ini dibuat bahwa keberadaan hutan sangat penting dalam kehidupan dan pelestarian lingkungan sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya dalam rangka mewujudkan peran dan fungsinya secara optimal. Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintah daerah, maka pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat operasional diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/ota, sedangkan pengurusan hutan yang bersifat nasional atau makro, wewenang pengaturannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat, maka dalam undang-undang ini hutan di Indonesia digolongkan ke dalam hutan negara dan hutan hak. Hutan negara ialah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak-hak atas tanah menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau hutan sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah sebagai konsekwensi adanya hak menguasai dan mengurus dan mengurus oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan

3. Hasil Resume PerDa Prov. Jawa Barat NO 19 Tahun 2001



http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/ld/2001/01pdprovjabar019.pdf

    Penyelenggaraan pemerintahan yang tertib merupakan syarat utama terwujudnya tujuan negara. Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah tidak terlepas dari tugas membina ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerahnya. Peraturan daerah harus sesuai dengan keadaan masyarakat di mana peraturan daerah tersebut diberlakukan. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah maka pemerintah daerah dituntut untuk memahami dukungan dan tuntutan yang berkembang dalam masyarakatnya, tetapi kenyataannya sering terjadi bahwa setelah diberlakukannya suatu peraturan daerah, banyak substansi dari peraturan daerah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Peraturan Daerah pada umumnya dapat diartikan sebagai instrument aturan yang diberikan oleh pemerintah pusat  kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing daerah otonom. 

BAB 1 : KETENTUAN UMUM

                Dari hasil resume pada Bab 1 ini saya mengambil resumenya, yaitu pasal 1 menyatakan pengurusan hutan merupakan hak dari semua masyarakat Indonesia baik Menteri, Polisi dan aparat-aparat kehutanan. 

Pengurusan Hutan adalah kesatuan rangkaian perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan pengawasan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari bagi kemakmuran rakyat.

Hal ini sesuai dengan Achmad Sodiki menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kekayaan yang berfungsi dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh Negara atas sumber-sumber kekayaan dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengawasan yang tidak berjalan dengan baik, akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang memerlukan waktu untuk dapat dipulihkan serta merugikan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Hal ini melatarbelakangi pandangan akan perlunya konstitusi hijau (Green Constitution), serta sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut, keadilan antar generasi menuntut the just saving principles yakni asas yang menjadi landasan bagaimana setiap kebijakan dan implementasi atas sumber daya alam dan lingkungan selalu berorientasi pada keadilan bagi generasi yang akan datang (the future generation). Pada intinya, kesepakatan tersebut menegaskan bahwa berbagai upaya perlindungan harus dilakukan dalam rangka menjaga fungsi hutan dalam memenuhi kebutuhan masa kini dan masa mendatang. Perlindungan hutan pada hakekatnya harus ditujukan pada usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan. Untuk itu, ketentuan menegaskan bahwa batas minimal kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagai penyangga kehidupan. Pada prinsipnya, hutan harus dilindungi fungsinya dalam menyangga kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Hutan berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah serta keanekaragam tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Pertimbangan ekonomi dalam pengelolaan hutan sangat dipengaruhi oleh pandangan bahwa pembangunan ramah lingkungan adalah mahal. Dengan demikian pro-lingkungan hidup dipandang sebagai antipembangunan. Secara implisit pandangan ini mengandung anggapan bahwa lingkungan hidup hanya berfungsisebagai sumber daya ekonomi. Fungsi ekologinya dianggap tidak ada sehingga tidak diperhitungkan

 

 

BAB II : PERENCANAAN HUTAN

            Berdasarkan Peraturan Daerah Prov. Jawa Barat pasal 2 ayat (1) nomor 19 tahun 2001 tertulis "Perencanaan Kehutanan dimaksudkan untuk menyiapkan rencana kebutuhan sebagai pedoman dan arch yang memuat strategi dan kebijakan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan." maka dari pasal ini saya menyimpulkan

a.       Perencanaan kehutanan perlu disusun secara konsepsional dan terpadu dalam satu kesatuan yang utuh dengan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya lainnya. Perencanaan Kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu serta dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah. Perencanaan kehutanan memegang peranan penting, karena merupakan fungsi pertama dalam pengurusan hutan yang menentukan keberhasilan pencapaian tujuan. Perencanaan kehutanan mempunyai keterkaitan dan keterpaduan dengan sektor lain dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, regional, nasional dan global yang berwawasan lingkungan.

b. Perencanaan kehutanan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan berupa kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, yang efektif dan efisien, dengan menjamin keberadaan hutan yang mantap dengan luasan yang cukup, mengoptimalkan aneka fungsi hutan, meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat serta menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Berdasarkan Peraturan Daerah Prov. Jawa Barat pasal 2 ayat (1) nomor 19 tahun 2001 tertulis "Wilayah pengelolaan hutan dibentuk untuk menjamin terwujudnya kelestarian manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial secara serasi. " maka dari pasal ini saya menyimpulkan

Hasil pemanfaatan hutan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, merupakan bagian dari penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, dengan memperhatikan perimbangan pemanfaatannya untuk kepentingan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain kewajiban untuk membayar iuran, provisi maupun dana reboisasi, pemegang izin harus pula menyisihkan dana investasi untuk pengembangan sumberdaya manusia, meliputi penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan, dan dana investasi pelestarian hutan.

    Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan hutan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Berdasarkan Pasal 4 No 1) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a Peraturan Daerah ini, dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya potensi kekayaan alam hutan, sosial ekonomi serta lingkungannya secara lengkap pada jangka waktu tertentu. 

Forest inventory is the systematic collection of data and forest information for assessment or analysis. An estimate of the value and possible uses of timber is an important part of the broader information required to sustain ecosystems. 

Kegiatannya  dengan  cara  melakukan  survey  mengenai  status  dan  keadaan  fisik  hutan,  floradanfauna,  sumberdaya  manusia  serta  kondisi sosial  masyarakat di  dalam  dan  sekitarhutan. Hasil  dari  inventarisasi  hutanhutan,  penyusunanrencana  kehutanan  dan  sisteminformasi  kehutanan.  Oleh  karena  itu,  data  hasil  kegiatan  inventarisasi  hutan  harus  memiliki  tingkat  keakuratan  yang  tinggi  dengan  memperhatikan  efisiensi  dalam  pengambilan  data                             

Dari BAB II : Perencanaan Hutan dapat disimpulkan bahwa pengelolaan hutan adalah suatu serangkaian kegiatan yang berintikan perencanaan dalam menjaga serta melestarikan  lingkungan di sekitar hutan. Hutan juga mempunyai beberapa manfaat bagi kehidupan manusia baik dari segi sosial, budaya maupun ekonomi.akan tetapi akibat tangan manusia itu sendiri terkadang terjadi beberapa kerusakan hutan misalnya; kebakaran sehingga hutan menjadi gundul yang mengakibatkan banjir, tanah longsor dan kekeringan yag semakin meningkat. upaya yang harus dilakukan adalah penghijauan (Reboisasis) setelah melakukan penebangn pohon di hutan.

 BAB III : PEMANFAATAN HUTAN

Berdasarkan Pasal 18 (1) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. dan Pasal 20 (1) Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan pada semua kawasan hutah kecuali kawasan Suaka Alam. 13 (1) Jenis usaha dalam rangka pemanfaatan jasa lingkungan adalah a. usaha pemanfaatan air; b. usaha wisata alam / rekreasi; c. usaha perburuan satwa liar.

Pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan fungsi hutan sebagai penghasil kayu, paru-paru dunia, konservasi kehidupan keanekaragaman hayati dan sebagai penyeimbang ekosistem lahan, tata guna air dan udara agar tetap berlangsung harus diusahakan. Prinsip – prinsip yang telah mengatur kebijakan nasional dan internasional dalam bidang kehutanan. Dirancang untuk menjaga dan melakukan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan global secara berkelanjutan. Prinsip – prinsip ini seharusnya mewakili konsesi pertama secara internasional mengenai pemanfaatan secara lestari berbagai jenis hutan. 


BAB IV : PERIJINAN

Pasal 27 Ijin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan diterbitkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan, jarigka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan setelah memperhatikan pertimbangan Gubernur serta Bupati setempat. Maka sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan “ bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hak tersebut berarti negara mempunyai tanggung jawab atas kemakmuran rakyat dengan mengelola sumberdaya yang ada di bumi Indonesia secara bijaksana. Saat ini banyak masalah lingkungan yang timbul di sekitar kita terlebih kerusakaan tersebut diakibatkan oleh ulah manusia itu sendiri. Padahal manusia merupakan makhluk yang seharusnya melestarikan sumber daya alam yang ada disekitar nya salah satunya dengan cara memanfaatkan sumber daya alam itu sebaik-baiknya. Namun kenyataan nya manusia sering melebihi ambang batas pemanfaatan itu sehingga banyak kejadian kerusakan sumberdaya alam terkhusus dalam masalah hutan. Hutan merupakan salah satu sumber daya yang mampunyai nilai ekonomi yang tinggi, melihat kondisi hutan saat ini mengalami perubahan yang cepat dan dinamis sesuai perkembangan pembangunan dan perjalanan waktu. 

Salah satu skema dari Perhutanan Sosial adalah Hutan Desa (HD). Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai Hutan Desa yaitu hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berlokasi di desa yang bersangkutan. Untuk mengelola HD, kepala desa membentuk Lembaga Desa yang bertugas mengelola hutan desa. Lembaga desa mengajukan permohonan hak pengelolaan hutan pada Gubernur melalui Bupati/Walikota. Namun, hak tersebut bukan merupakan hak kepemilikan hutan. Bila permohonan tersebut disetujui, hak pengelolaan hutan desa dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Jika di daerah hutan desa terdapat hutan alam yang berpotensi menghasilkan hasil kayu, maka lembaga desa harus mengajukan permohonan pada Izin Usaha Pemanfaata Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Dengan adanya izin-izin tersebut, masyarakat di dalam dan sekitaran hutan dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.


BAB V DAN BAB VI : PENGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PEMANFAATAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Pasal 30 (1) Dalam rangka memberdayakan masyarakat di sekitar hutan dalam kegiatan pengelolaan hutan, maka pada hutan produksi dan atau hutan lindung yang tidak dibebani izin pemanfaatan hutan dapat ditetapkan sebagai hutan kemasyarakatan. (2) Hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini bertujuan untuk : a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar hutan; b. meningkatkan mutu produktifitas hutan sesuai fungsi dan peruntukannya; c. menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup. Dan Pasal 32 (1) Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar bertujuan agar jenis tumbuhan dan satwa liar dapat didayagunakan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Dasar-dasar pemanfaatan hutan meliputi:

  • Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (termasuk di dalamnya sumber daya hutan), dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • BAB V Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan berisikan tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemanfaatan hutan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 (PP Nomor 6 tahun 2007) tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 (PP No. 3 tahun 2008) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007.

Tujuan dari pemanfaatan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan adalah untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa yang bersumber dari sumber daya hutan secara optimal, adil, dan lestari untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.                 


 

BAB VII : REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN 

Pasal 33 Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan di dalam dan dlm luar kawasan hutan dengan maksud , mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Pasal 34 (1) Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan : a. reboisasi; b. penghijauan; c. pemeliharaan; d. pengayaan tanaman; atau e. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif.

Rehabilitasi lahan kritis ditujukan untuk memulihkan kondisi lahan yang sudah kritis, sehingga fungsinya meningkat baik seba-gai sumber daya pembangunan maupun sebagai penyangga sistem kehidupan. Rehabilitasi lahan kritis ini dilaksanakan pada kawas¬an hutan tetap yang rusak, tanah kritis pada lahan pertanian, dan lahan kritis lainnya. Kegiatan-kegiatan operasional yang dilaksana¬kan meliputi, antara lain (1) merehabilitasi kawasan lindung yang kritis; (2) meningkatkan konservasi tanah pada lahan usaha tani yang kritis dan tidak produktif; dan (3) meningkatkan peran serta masyarakat perdesaan dalam upaya peningkatan produktivitas lahan usahanya. Diutamakan rehabilitasi lahan kritis di daerah¬daerah yang miskin untuk meningkatkan mutu sumber daya alam agar kesejahteraan penduduk miskin dapat ditingkatkan.


BAB VIII : PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN 

Pasal 37 (1) Penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan merupakan usaha untuk: a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit; b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan ,kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Pasal 40 (1) Dalam rangka mencegah dan membatasi kerusakan lahan hutan dalam kawasan hutan, setiap pemanfaatan kawasan hutan tidak dibenarkan menggunakan alat-alat yang tidak sesuai kondisi lahan dan lapangan atau melakukan perbuatan lain yang dapat menimbulkan kerusakan lahan dan tegakan. (2) Setiap pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, jenis peralatan dan metoda penggunaannya disesuaikan dengan kondisi lahan dan lapangan. Pasal 47 (1) Penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia. (2) Penyuluh kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku, berwenang sebagai pejabat fungsional dengan tugas melakukan penyuluhan kepada masyarakat bail< didalam maupun di luar kawasan hutan.

UU no 41 no 1999 tentang kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk :
1. mencegah dan membatasi kerusakan hutan , kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia , ternak , kebakaran , hama , serta penyakit.
1. mempertahankan dan menjaga hak hak negara , masyarakat dan perorangan atas hutan , kawasan hutan , hasil hutan , investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
perlindungan hutan menurut Harley dan Stikel (1956)
- perlindungan hutan merupakan bagian dari silvikultur yang membahas tentang metoda perlindungan terhadap hutan dan berbagai faktor pengganggu/ perusak

Gangguan hutan adalah setiap kejadian pada hutan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan kerusakan hutan terjadinya perubahan fisik atau sifat fisiknya

Urutan prosedur kerja menghadapi gangguan hutan :
1. mengetahui macam faktor pengganggu
2. mempelajari sebab sebab atau latar belakang terjadinya gangguan
3. mempelajari mekanisme atau proses terjadinya gangguan dan kerusakan
mempelajari pengaruh atau dampak dari gangguan dan kerusakan 
mencari metoda metoda pengendalian gangguan hutan, sesuai dengan macam gangguan tersebut. 


BAB IX : ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) 

Pasal 49 (1) Setiap rencana usaha dan / atau kegiatan pembangunan yang menggunakan kawasan hutan maupun pengguna hasil hutan oleh pemrakarsa yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup diwajibkan melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui penyusunan dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). (2) Bagi pemrakarsa yang tidak menimbulkan dampak penting diwajibkan menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. 

Dalam PP 27 Tahun 2012 ini dikatakan bahwa dokumen amdal yang kita kenal selama ini terdiri dari 5 (lima) dokumen, sekarang menjadi 3 (tiga) dokumen yaitu dokumen KA-ANDAL, dokumen ANDAL dan dokumen RKl-RPL. Kewenangan komisi penilai amdal dan keanggotaan dalam komisi penilai amdal juga diatur secara rinci dalam PP ini. Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut
• Pengolahan lingkungan
• Pemantauan proyek
• Pengolahan proyek
• Pengambilan keputusan
• Dokumen yang penting
AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya dengan menggunakan dokumen yang benar.

Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial ¬budaya dan kesehatan masyarakat.


BAB X : PERAN SERTA MASYARAKAT

Konsep masyarakat dalam pembangunan kehutanan, hendaklah jelas. Masyarakar dapat terdiri dari berbagai pihak, antara lain kelompok masyarakar disekitar hutan. Proses agar merasa "memiliki" dan bertanggung jawab perlu lahap perencanaan pembangunan. pelaksanaan. pengelolaan dan evaillasi pembangllnan. termasuk di dalamnya pengawasan . Oleh karena itu bukanlah hal yang berlebihan apabila masyarakat dimungkinkan melakukan pengawasan. Namun demikian dalam melakukan pengawasan, masyarakat dapat berperan sena apabila ada kelalaian dan pelanggaran dalam pengurusan huran, yang mengakibatkan kerusakan hutan dan Iingkungan. Kerusakan tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial atau sosial atau lingkungan hidup di pihak masyarakat baik jangka pendek ataupun jangka panjang baik secara langsung ataupun tidak langsung. Dalam pengawasan dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok masyarakat atau lembaga masyarakat. Warga desa dapat secara langsung melaporkan kerusakan di wilayahnya. Pengawasan tersebut juga terkait dengan pelestarian lingkungan hidup dalam penelitian lapangan dijumpai konsep-konsep adat untuk keseimbangan dengan alam sekitarnya.


 BAB XI : SISTEM INFORMASI KEHUTANAN DAN BAB XII : PENGAWASAN

Pasal 55 Pemerintah Daerah menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sistem informasi kehutanan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, dan kebijakan pengelolaan sumber daya hutan secara terbuka kepada masyarakat. Pasal 56 Pelaksanaan pengelolaan sistem sebagaimana dimaksud Pasal 54 Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Dinas. Pasal 59 Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud Pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah ini, dilakukan antara lain, meliputi : a. Pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat; b. Peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana; c. Peningkatan peran dan fungsi pelaporan.


 

Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut (pasal 1 angka 5 PP 24 Tahun 2010). Penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Contoh kepentingan pembangunan di luar kegiatan pembangunan antara lain: religi; pertambangan; instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi listrik serta teknologi energy baru dan terbarukan; pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan; jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;  sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;  waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; fasilitas umum; industri selain industri primer hasil hutan; pertahanan dan keamanan;  prasarana penunjang keselamatan umum; penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara; atau  pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi. Output dari penggunaan kawasan hutan adalah izin pinjam pakai kawasan.



BAB XIII : TATA HUBUNGAN KERJA ; BAB XIV : KETENTUAN PIDANA DAN BAB XV : PENYIDIKAN

Pasal 64 (1) Barangsiapa melanggar ketentuan pasal-pasal selain yang diatur dalam Pasal 45 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). (2) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan dikenakan denda dan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disetorkan pada Kas Daerah. Pasal 65 1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari (pasal 1 angka 3 PP Nomor 6 Tahun 2007). Output dari tata hutan adalah blok dan petak serta pemetaanya berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan serta intensitas dan efisiensi pengelolaan. Output penyusunan rencana pengelolaan adalah rencana pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek. Tata kepemerintahan kehutanan harus mampu memisahkan secara tegas antara kewenangan pengambil kebijakan dalam konteks administrasi negara dan pengelolaan hutan di tingkat tapak untuk mendorong berkembangnya adi praktis (best practices) pengelolaan hutan. Pembagian kewenangan administratif (desentralisasi) ke pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan peran kehutanan dalam pembangunan daerah/wilayah. Pemerintah pusat (Kementerian Kehutanan) mempunyai kewenangan administratif dan tugas untuk merumuskan kebijakan, norma, standar, pengawasan dan evaluasi, sedangkan Pemda melaksanakan kebijakan administratif di dalam pengurusan kehutanan di daerah. Kinerja pengelolaan hutan lestari pada tingkat unit pengelolaan harus diserahkan sepenuhnya pada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) sebagai unit organisasi pemerintah. Transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesesuai prnsip tata kepemerintahan yang baik harus dapat diukur pada berbagai tingkatan pemerintahan hingga ke tingkat tapak. Selain itu, mekanisme penegakan dan sangsi hukum bagi organisasi pemerintah yang menyebabkan terjadinya kerusakan hutan perlu segera ditetapkan


BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN DAN BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP  

Pasal 67 Hal-hal yang belurn cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengerai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.

 



Venecia Margaretha Sihombing

191201182

HUT 3A

26 komentar:

  1. Good, penjelasan pada-pasal sangat bagus, dan juga materi nya sangat mudah di pahami

    BalasHapus
  2. Wahh materi dan penjelasannya sangat menarik sekali

    BalasHapus
  3. Materinya mudah dipahami sehingga para pembaca mudah mengartikannya

    BalasHapus
  4. Topik bahasan ini cukup menarik,mungkin diperlukan pihak ketiga maupun kedua menjadi konselor juga promotor bagi keberlangsungan hutan di Indonesia.

    BalasHapus
  5. Ilmu dan wawasan yang di berikan lewat materi ini sangat mudah di pahami, sangat luas serta tidak membosankan😍

    BalasHapus
  6. Balasan
    1. Penulisan materi sngt dimengerti. Good job

      Hapus
  7. Materinya mudah dipahami sehingga para pembaca mudah mengartikannya

    BalasHapus
  8. Mantapp materinya, berguna sekali

    BalasHapus
  9. Mantul, singkat jelas padet, rapi banget sehingga mudah dipahami, thanks yak

    BalasHapus
  10. Wowwww materinya bagus dan mudah dipahamii

    BalasHapus
  11. Materinya bagus, pembahasannya cukup lengkap

    BalasHapus
  12. Bagus, materi nya singkat padat dan jelas. Sangat berguna untuk yg membaca

    BalasHapus
  13. Bagus. Materinya mudah di mengerti

    BalasHapus
  14. Bagus.... Izin Copas ya kak... 😅

    BalasHapus
  15. Wahh,lengkap banget pembahasannyaaa

    BalasHapus
  16. Wahh materinya sangat bermanfaat 😊 🙏

    BalasHapus
  17. Wah,resume jurnal nya sangat jelas ven,ttp semngat ya 🔥💥

    BalasHapus

POTENSI BISNIS KEHUTANAN CAFÉ PAK BELALANG SUNGAI PAKNING KECAMATAN BUKIT BATU KABUPATEN BENGKALIS RIAU [BISNIS KEHUTANAN]

Paper Mata Kuliah Bisnis Kehutanan                                                                             Medan, Mei 2022 POTENSI BI...