Selasa, 23 Maret 2021

MENANAM POHON BERNILAI EKONOMIS TINGGI-PRAKTIKUM EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN

 

Makalah Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan                         Medan,  Maret 2021

MENANAM POHON BERNILAI EKONOMIS TINGGI

Dosen Penanggungjawab :

 Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

 

Disusun Oleh:

FEBRIAN ARMANDO PINEM

191201132

AL FANDI KOTO

191201133

NOERMAN FACHKRI

191201134

AISYAH AQILAH

191201137

CHANTY PUTRI HUMAIRAH

191201146

VENECIA MARGARETHA S.

191201182

Kelompok 3

HUT4A


PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa,  karena atas berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Makalah Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini dengan baik. Makalah Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Menamam Pohon Bernilai Ekonomis Tinggi” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan sebagai syarat masuk Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan di minggu yang akan datang pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Managemen Hutan yaitu Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.

Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.

 

 

           Medan,   Maret 2021

 

 

                                                                                                             Penulis

 

 

          DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang……………………………………………………….1

Rumusan Masalah……………………………………………………2

Tujuan………………………………………………………………..2

BAB II ISI

Apa yang dimaksud dengan Ekonomi Sumberdaya Hutan?…………3

Bagaimana Hubungan Antara Hutan dengan Ilmu Ekonomi? ………4

Apa saja Pohon yang memiliki Nilai Ekonomis Tinggi………. ……5

BAB III PENUTUP

Kesimpulan…………………………………………………………..6

Saran………………………………………………………………....6

DAFTAR PUSTAKA


BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang

            Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Jika pengertian hutan ditinjau dari sudut pandang sumberdaya ekonomi terdapat sekaligus tiga sumberdaya ekonomi, yaitu: lahan, vegetasi bersama semua komponen hayatinya serta lingkungan itu sendiri sebagai sumberdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan. Sedangkan kehutanan diartikan sebagai segala pengurusan yang berkaitan dengan hutan, mengandung sumberdaya ekonomi yang beragam dan sangat luas pula dari kegiatan-kegiatan yang bersifat biologis seperti rangkain proses silvikultur sampai dengan berbagai kegiatan administrasi pengurusan hutan. Hal ini berarti kehutanan sendiri merupakan sumberdaya yang mampu menciptakan sederetan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat (Nelly. 2013).

Hasil hutan juga jelas merupakan sumberdaya ekonomi potensial yang beragam yang didalam areal kawasan hutan mampu menghasilkan hasil hutan kayu, non kayu dan hasil hutan tidak kentara (intangible) seperti perlindungan tanah, pelestarian sumberdaya air dan beragam hasil wisata. Uraian tersebut di atas terungkap bahwa hutan, kehutanan dan hasil hutan sesungguhnya menjadi sumberdaya (resources) yang mempunyai potensi menciptakan barang, jasa serta aktifitas ekonomi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kajian ekonomi akan meliputi semberdaya sendiri-sendiri atau secara majemuk sehingga disebut sumberdaya hutan. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia dalam melakukan pilihan dari berbagai alternatif. Dengan demikian Ekonomi sumberdaya hutan adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memanfaatkan sumberdaya hutan, sehingga fungsinya dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam jangka panjang. Pada dasarnya ekonomi summberdaya hutan tidak berbeda dengan ilmu pengetahuan ekonomi pada umummnya, karena sumberdaya hutan mengandung sifatsifat khas sehingga dipandang dapat dipahami kalau dipelajari sebagai subjek pengetahuan tersendiri (Sala. 2012).

Ekonomi SDH adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan masyarakat (kesempatan kerja, pendapatan produk domestik dan pertumbuhan ekonomi) yang termasuk dalam kajian ekonomi makro. Kajian ekonomi mikro dalam ekonomi SDH untuk menjawab barang dan jasa hasil hutan apa yang diproduksi sehingga dapat menguntungkan unit usaha (bisnis) sebagai pelaku usaha, sedangkan kajian ekonomi makro akan menjawab bagaimana sumberdaya hutan dimanfaatkan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat dalam pengertian bahwa sumberdaaya hutan telah memberikan kontribusi bagi tersedianya lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberikan jasa perlindungan lingkungan bagi semua masyarakat (Kementrian Lingkungan Hidup. 2012).

Ekonomi SDH sangat mendasar posisinya dalam pengelolaan hutan; tanpa pertimbangan atau analisis ekonomi efisiensi pengelolaan hutan sukar tercapai. Analisis ekonomi SDH dapat diketahui apa yang diusahakan, berapa jumlahnya, kapan ditanam dan kapan dipanen serta berapa harga jual sehingga pengelolaan hutan dapat menguntungkan dan berkesinambungan. Pertimbangan- pertimbangan ekonomi tidak hanya pada kegiatan pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga berlaku untuk kegiatan konservasi dan rehabilitasi hutan dalam upaya meningkatkan jasa lingkungan dari hutan (Sumitro. 2015).


1.1  RUMUSAN MASALAH

 

1.      Apa yang dimaksud dengan Ekonomi Sumberdaya Hutan?

2.      Bagaimana Hubungan Antara Hutan dengan Ilmu Ekonomi?

3.      Apa saja Pohon yang memiliki Nilai Ekonomis Tinggi ?

 

1.2  TUJUAN MASALAH

1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Ekonomi Sumberdaya Hutan

2.      Untuk mengetahui tentang Hubungan Antara Hutan dengan Ilmu Ekonomi

3.      Untuk mengetahui Pohon yang memiliki Nilai Ekonomis Tinggi



BAB II

ISI

2.1 Apa yang dimaksud dengan Ekonomi Sumberdaya Hutan?

Hutan ditinjau dari sudut pandang sumberdaya ekonomi terdapat sekaligus tiga sumberdaya ekonomi, yaitu:  lahan, vegetasi bersama semua komponen hayatinya serta lingkungan itu sendiri sebagai sumberdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan. Sedangkan kehutanan diartikan sebagai segala pengurusan yang berkaitan dengan hutan, mengandung sumberdaya ekonomi yang beragam dan sangat luas pula dari kegiatan-kegiatan yang bersifat biologis seperti rangkain proses silvikultur sampai dengan berbagai kegiatan administrasi pengurusan hutan. Hal ini berarti kehutanan sendiri merupakan sumberdaya yang mampu menciptakan sederetan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia dalam melakukan pilihan dari berbagai alternatif. Dengan demikian Ekonomi sumberdaya hutan adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memanfaatkan sumberdaya hutan, sehingga fungsinya dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam jangka panjang. Sumberdaya alam mempunyai peran penting dalam kelangsungan hidup manusia. Pengelolaan terhadap sumberdaya alam harus sangat bijaksana. Karena diperlukan waktu yang cukup lama untuk bisa memulihkan kembali apabila telah terjadi ke-rusakan/kepunahan. Pengelolaan secara bijaksana yaitu pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya yang optimal dan berwawasan lingkungan agar sumberdaya alam yang ada tetap lestari.

2.2 Bagaimana Hubungan Antara Hutan dengan Ilmu Ekonomi?

Ekonomi SDH sangat mendasar posisinya dalam pengelolaan hutan; tanpa pertimbangan atau analisis ekonomi efisiensi pengelolaan hutan sukar tercapai. Analisis ekonomi SDH dapat diketahui apa yang diusahakan,  berapa jumlahnya, kapan ditanam dan kapan dipanen serta berapa harga jual sehingga pengelolaan hutan dapat menguntungkan dan berkesinambungan. Pertimbangan- pertimbangan ekonomi tidak hanya pada kegiatan pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga berlaku untuk kegiatan konservasi dan rehabilitasi hutan dalam upaya meningkatkan jasa lingkungan dari hutan.

Sumberdaya hutan berperan sebagai penggerak ekonomi dapat teridentifikasi daalam beberapa hal, yaitu: pertama, penyediaan devisa untuk membangun sektor lain yang membutuhkan teknologi dari luar negeri; kedua, penyediaan hutan dan lahan sebagai modal awal untuk pembangunan berbagai sektor, terutama untuk kegiatan perkebunan, industri dan sektor ekonomi lainnya; dan yang ketiga, peran kehutanan dalam pelayanan jasa lingkungan hidup dan lingkungan sosial masyarakat. Ketiga bentuk peranan tersebut berkaitan dengan peranan sumberdaya hutan sebagai penggerak ekonomi yang sangat potensial, sangat kompleks dan saling terkait.

2.3 Apa Saja Pohon Yang Memiliki Nilai Ekonomis Tinggi

a.       Alpukat (Persea americana Mill)

Alpukat (Persea americana Mill) yangtermasuk dalam famili tumbuhan Lauraceae yangbanyak tumbuh di daerah tropis dan subtropis.Tanaman ini merupakan salah satu tanaman obatyang sangat penting dan dimanfaatkan sebagaiobat tradisional untuk pengobatan sepertisariawan, kencing batu, darah tinggi, kulit mukakering sakit gigi, bengkak karena perandangandan kecing manis. Sebagai obat tradisional daun alpukatdilaporkan bersifat antibakteri dan dapatmenghambat pertumbuhan beberapa bakteriseperti Staphylococcus aurus stain A dan B,Staphylococcus albus, Pseudomonas sp, Proteussp, Eschericeae sp, dan Bacillus subtilis.  Analisis kandungan kimiadari tanaman ini yang telah diisolasi adalahsaponin, alkaloid, flavonoid, terpena, safrol, dantanin.

Minyak biji alpukat mengandung fatty acidmethyl esters yang berpotensi sebagai bahan bakaralternatif: avocado biodiesel. Berdasarkanpertimbangan bahwa buah alpukat banyakterdapat di masyarakat, harganya murah danbijinya belum dimanfaatkan secara maksimal,maka perlu dilakukan penelitian tentang bijialpukat tersebut. Untuk mengetahui kelayakanminyak biji alpukat sebagai bahan baku biodiesel,maka perlu dilakukan beberapa pengujian untukmengetahui angka asam, asam lemak bebas,densitas minyak, viskositas dan yield.

Hampir setiap bagian dari pohon alpukat memiliki manfaat. Kayu pohon alpukatbermanfaat sebagai bahan bakar. Biji dan daunnya dapat digunakan dalam industripakaian. Kulit pohonnya dapat digunakan untuk pewarna coklat pada produk yang terbuat dari kulit. Persea americana Mill (alpukat) merupakan salah satu bahan alami yang mengandungbeberapa bahan aktif yang diduga dapat menurunkan kadar kolesterol dalam darah, antaralain : pantethin, niasin (vitamin B3), beta sitosterol, vitamin C, vitamin E, vitamin A(beta carotene), asam pantothenat, asam oleat, golongan MUFA, asam folat, selenium,asam amino dan serat.

b.      Tusam (Pinus)

Pinus adalah pohon yang cukup kuat, bahkan ia bisa hidup di hampir semua jenis tanah di seluruh dunia.Tanaman pinus sangat membutuhkan cahaya matahari untuk bisa tumbuh sempurna.Tanaman pinus bisa tumbuh sangat tinggi hingga 80 meter, tapi kebanyakan pinus tingginya hanya antara 15 sampai 45 meter.Setelah umur 10 tahun, pinus sudah mulai bisa diambil getahnya. Sedangkan untuk kayu mebel sebaiknya setalah umur 30 tahun atau saat tebal kayu sudah mencapai antara 238-322 meter kubik per hektar dan untuk kayu pulp bisa pada umur 10 – 15 tahun.Great Basin bristlecone adalah salah satu spesies pohon pinus yang bisa hidup sangat lama, bahkan ada yang mencapai usia 5065 tahun. Hampir semua bagian pohon pinus dapat digunakan, antara lain bagian batangnya dapat disadap untuk diambil getahnya. 

Manfaat Batang Pinus

    Batang pinus bisa disadap karena mengandung getah yang berguna menghasilkan gondorukem dan terpentin. Gondorukem pun bisa kembali digunakan sebagai bahan pembentukan sabun resin dan cat. Sedang, terpentin biasanya warga manfaatkan untuk industri pengharum atau parfum, obat-obatan serta disinfektan. Maka dari itu, batang pohon pinus sendiri biasanya terjual dengan harga cukup mahal. Getah dari pohon pinus sendiri dapat diolah menjadi bahan dasar pengencer cat. Sedangkan hasil kayunya bermanfaat untuk konstruksi, korek api, kertas dan lain sebagainya.

Manfaat Hutan dan Budidaya Pinus

Hutan pinus sering masyarakat manfaatkan untuk rehabilitasi serta reboisasi lahan. Selain itu, budidaya pohon tusam sendiri kerap para pengrajin pilih sebagai bahan baku kerajinan tangan.Ada banyak jenis kerajinan tangan yang berasal dari bagian pohon tersebut, seperti gantungan kunci, perabotan rumah tangga, hiasan serta pernak-pernik rumah tangga dan sebagainya. Hampir semua bagian pohon pinus dapat digunakan, antara lain bagian batangnya dapat disadap untuk diambil getahnya.



KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

1.      Ekonomi SDH adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan masyarakat

2.      Sumberdaya hutan berperan sebagai penggerak ekonomi dapat teridentifikasi dalam beberapa hal, yaitu: pertama, penyediaan devisa untuk membangun sektor lain yang membutuhkan teknologi dari luar negeri; kedua, penyediaan hutan dan lahan sebagai modal awal untuk pembangunan berbagai sektor, terutama untuk kegiatan perkebunan, industri dan sektor ekonomi lainnya; dan yang ketiga, peran kehutanan dalam pelayanan jasa lingkungan hidup dan lingkungan sosial masyarakat.

3.      Pohon yang memiliki Ekonomis tinggi diantaranya adalah Alpukat (Persea americana Mill), dan Tusam (Pinus).

4.      Hampir setiap bagian dari pohon alpukat memiliki manfaat. Kayu pohon alpukatbermanfaat sebagai bahan bakar. Biji dan daunnya dapat digunakan dalam industripakaian. Kulit pohonnya dapat digunakan untuk pewarna coklat pada produk yang terbuat dari kulit.

5.      Hampir semua bagian pohon pinus dapat digunakan, antara lain bagian batangnya dapat disadap untuk diambil getahnya. Getah dari pohon pinus sendiri dapat diolah menjadi bahan dasar pengencer cat. Sedangkan hasil kayunya bermanfaat untuk konstruksi, korek api, kertas dan lain sebagainya.

Saran

               Sebaiknya kita lebih memilih tumbuhan  yang lebih memiliki nilai ekonomis tinggi untuk menunjang kebutuhan masyarakat sekitar dan sebaiknya praktikum ini di lakukan secara lebih efektif, kreatif dan inovatif.


DAFTAR PUSTAKA

Hantono EJ. 2016. Pemanfaatan bunga pinus dalam pembuatan papan partikel sebagai bahan dalam pembuatan produk kerajinan. E proceeding of art & design, 3(3): 1-7.

 

Kementerian Lingkungan Hidup. 2012. [Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2012 tentang Panduan valuasi ekonomi ekosistem hutan].

 

Nelly. 2013. Ekonomi dan Keanekaragaman Hayati, Mengembangkan dan Memanfatkan Perangsang Ekonomi Untuk Melestarikan Sumberdaya hayati. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta

 

Nurrani , L. dan S. Tabba. 2012. Persepsi dan tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya alam taman nasional aketajawe lolobata di provinsi maluku utara. [Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol. 10 No. 1 Maret 2013, Hal. 61 - 73].

 

Sallata, M. K. 2013. Pinus (Pinus merkusii Jungh et de Vriese) dan Keberadaannya di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Buletin Eboni, 10(2), 85-98.

 

Sumitro, 2015. Ekonomi Kehutanan. Yayasan Pembina, Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta.
















Selasa, 08 Desember 2020

RESUME PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG PENGURUSAN HUTAN

 

                                                                                             Medan, Oktober 2020

TUGAS RESUME MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

 

Dosen Penanggungjawab

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

 

Oleh:

                        Venecia Margaretha Sihombing 

191201182

 

HUT 3 A

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 PROGRAM STUDI KEHUTANAN

 FAKULTAS KEHUTANAN 

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN

2020



Jumat, 23 Oktober 2020

Ada Apa dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja? BERDAMPAK PADA LINGKUNGAN!!


Resume Ominibus Law dari sudut pandang saya sebagai mahasiswi kehutanan

·         Benang Merah / Keseluruhan

Dari hasil seminar yang dilakukan bersama Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat,M.Sc.F. saya dapat mengambil benang merahnya yaitu sejak disahkannya RUU Cipta Kerja ini semua masyarakat dan media sosial menyoroti poin-poin yang ada di RUU Cipta Kerja ini yang dinilai tidak seusai dengan yang ada di Pancasila dan terlalu memntingkan investor sampai-sampai UU dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipinggirkan akibatnya banyak hal yang memang merusak hutan Indonesia. Saya juga sudah membaca beberapa pasal yang menurut saya juga sedikit mengganjal seperti erubahan terhadap Pasal 35 UU Kehutanan. Yakni iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kerja diubah menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bidang kehutanan. Pada awalnya, setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja. Akan tetapi dalam draf RUU cipta kerja diubah menjadi setiap pemegang izin usaha hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dari pasal ini membuat semakin tidak jelas berapa dana yang diperuntukan untuk reboisasi dan dana pemulihan areal bila terjadi kerusakan, membuat semakin banyak kerusakan kehutanan yang dilakukan investor atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


 https://www.slideshare.net/walhiaceh/uu-kehutanan-no-41-thn-1999

Lalu adanya perubahan pasal 49 yang sebelumnya, pasal ini menyatakan Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Akan tetapi dalam beleid RUU cipta kerja, diubah menjadi pemegang hak atau perizinan berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya. Perubahan pasal ini justru berpotensi membuat penegakan hukum kebakaran hutan di area konsesi perusahaan semakin tumpul. Pasal ini bisa diartikan bahwa setiap kebakaran yang terjadi di areal konsesi perusahaan tidak serta merta menjadi tanggung jawab perusahaan. Ada juga perubahan pasal 19. Pasal ini menyebutkan perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Padahal pasal sebelumnya menyebutkan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini menunjukkan hilangnya partisipasi DPR dalam membuat keputusan bersama pemerintah, dimana seharusnya DPR menjadi penyambung lidah rakyat kini berubah menjadi pemutus lidah rakyat. Kemudian, perubahan pasal 18. Pasal ini menyebutkan, Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 % (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Akan tetapi pasal ini diubah menjadi Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai kondisi fisik dan geografis DAS dan/atau pulau. Perubahan ini justru berpotensi semakin membuat kerusakan lingkungan. Sebab, syarat minimal luas kawasan hutan yang saat ini saja telah terjadi kerusakan. Apalagi jika syarat minimal itu tidak ada batasan pastinya dan hanya ditentukan pemerintah pusat. Padahal jika nanti terjadi kerusakan, yang pertama kali merasakan masyarakat setempat, pemerintah daerah yang disalahkan pertama kali oleh masyarakat. Terakhir ada, perubahan pasal 15. Pasal ini diubah dimana salah satu poinnya menyatakan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

 

·         Dampak ke Hutan Adat


                            https://mediaindonesia.com/read/detail/345505-penetapan-hutan-adat-memerlukan-mekanisme-legal-formal

Dampak dari omnimus law cipta kerja ini juga sampai ke Hutan adat, dimana hutan adat yang seharusnya dikelola oleh masyarakat yang menempati npinggiran hutan tersebut kini berubah menjadi dari analisa terhadap berbagai konflik dan kekerasan yang dialami masyarakat hutan adat sebagai akibat dari perampasan wilayah hutan adat telah membawa kita pada kesimpulan bahwa tanpa mengibar ngibarkan bendera hijau dan merentangkan karpet merah kepada investasi sekalipun toh faktanya selama ini negara telah menunjukkan sikap dan praktik pro pada investasi dan abai terhadap perlindungan masyarakat hutan adat dan wilayah adat beserta sumberdaya alam yang ada di dalamnya. Artinya, masyarakat hutan adat-lah yang seharusnya lebih layak berteriak-teriak mengenai ketidakharmonisan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Pemujaan berlebihan terhadap investasi skala besar selama ini telah menunjukkan fakta yang sangat merugikan Masyarakat Adat. Di atas pemujaan ini, wilayah-wilayah adat dirampas dan kemudian diberikan izin kepada investasi di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan dan lain-lain. Faktanya, tanpa investasi sekalipun Masyarakat Adat mampu bertahan dan menunjukkan pendapatan yang tinggi.

 

·         Dampak untuk Menjadikan Indonesia Menjadi Negara Industri

Dalam hal ini Indonesia memacu pertumbuhan ekonomi 6% atau lebih per tahun, untuk membuka lapangan kerja baru guna menampung 2 Juta Pekerja baru dan 7 Juta Pengangguran yang ada. Sedangkan di sisi lain pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi baru sebesar Rp 4.800 Triliun (setiap 1% pertumbuhan ekonomi, memerlukan Rp 800 Triliun). Untuk itu, pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan Perluasan Lapangan Kerja yang memerlukan Investasi, dan upaya Perlindungan Pekerja (existing). Sehingga penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan perlindungan bagi pekerja, diperlukan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk sektor ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja antara lain melalui berbagai program Kartu Prakerja, Peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan  Penyediaan perumahan pekerja.

Namun, prediksi Presiden Jokowi yang membuat negara Indonesia menjadi negara industri pada tahun 2045 namun menurut pandangan Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat,M.Sc.F hal ini tidak akan terjadi jika kerusakan kehutanan tetap dilakukan tanpa memperdulikan Hutan indonesia.

 

·       Peran Presiden dan kita

Sebenarnya dalam pembentukkan UU cipta Kerja ini juga presiden Jokowi telah menundanya pada tanggal, 24 April Presiden Jokowi mengumumkan pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU Cipta Kerja khusus untuk klaster ketenagakerjaan. Keputusan diambil untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut. Sebelum mengumumkan keputusan tersebut, Presiden Jokowi diketahui sempat bertemu dengan tiga pimpinan serikat buruh. Oleh karena itu, presiden dapat memilih salah satu dari opsi. Yang pertama presiden dapat membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) namun jika hal ini tidak dilakukan oleh Presiden maka kita sebagai masyarakat dan pegawai negri dapat membawanya atau melaporkannya ke MK (Mahkamah Konstitusi) lalu MK dapat menafsirkan satu-satu pasal dari Ombnimus Law namun  hal ini juga dapat memiliki dampak sampingnya jika kita sebagai masyrakat tidak menelaah satu-satu dari tafsiran MK tersebut karena, tafsiran biasanya memiliki jumlah kata yang lebih banyak dari pada yang ada pada pasal-pasal sebenarnya.



Dari uraian di atas maka jelaslah bahwa Rancangan Omnibus Law adalah kumpulan dari serangkaian gagasan yang menyesatkan, bertentangan dengan konstitusi dan hukum HAM. Rancangan tersebut tidak saja berbahaya bagi masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup tetapi juga berbahaya pada eksistensi Indonesia sebagai negara hukum. Oleh karena itu, banyak masyarakat menyatakan MENOLAK pembahasan apalagi pengesahan Omnnibus Law atau disebut juga dengan RUU Cipta Kerja.




Senin, 01 Juni 2020

TUGAS KEWIRAUSAHAAN


KEWIRAUSAHAAN TOKO SEMBAKO


Dosen Penanggung jawab :
Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si

Disusun oleh :
Venecia Margaretha Sihombing
191201182
HUT 2A















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020


Minggu, 13 Januari 2019

TITIK BALIK!

TITIK BALIK!
[DUMET School & Lomba Menulis Blog.]



      Detik demi detik berjalan, hari demi hari telah tergati dan tak terasa waktu terlaltu cepat berlalu. Kita telah meninggalkan tahun 2018 dengan sukacita dan sekarang kita berada di tahun 2019. Pasti setiap orang menginginkan hal yang terbaik untuk kedepannya maka tak jarang mereka membuat RESOLUSI/pencapaian yang akan dicapai. Agar kita dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
       Ada beberapa daftar populer untuk Resolusi 2019:


1. DIET!




        Resolusi untuk diet menjadi urutan pertama. Sebelumnya apa itu DIET? suatu upaya yang dilakukan untuk menurunkan berat badan / mengatur asupan nutrisi. Bagi kaum hawa, memiliki badan yang ideal adalah impian terbesar maka tak jarang dari mereka, melakukan berbagai cara untuk mendapatkan bentuk badan yang proposional. Mulai dari memerhatikan makanan yang dikunsumsi, olahraga, mengonsumsi berbagai obat-obatan yang konon dapat menurunkan berat badan, dan ada juga yang memilih untuk tidak makan supaya berat badanya turun.
        Maka dari itu resolusi untuk diet sangat sempurna untuk dijadikan urutan pertama.


2. Olahraga





     Olahraga merupakan aktivitas fisik yang melibatkan gerakan tubuh untuk mempertahankan kebugaran tubuh. Kadang kesibukan menjadi alasan utama untuk kita tidak berolahraga dan dizaman yang maju ini menyebabkan kita menjadi kurang bergerak karena terlalu sibuk bermain media sosial, apalagi kita hanya duduk terus menerus ditambah gaya hidup kita yang tidak sehat menyebabkan penyakit dapat datang kapan saja.
    Oleh karena itu, kita harus pandai untuk mengatur waktu agar dapat berolahraga. misalnya bersepeda bersama teman minimal 2 X seminggu. 


3. Hemat

  Tanggal tua? hutang menumpuk? orang tua belum ngirim? soulusinya adalah HEMAT. Resolusi yang bagus jika dilakukan seperti kata pepatah "hemat pangkal kaya" adalah pribahasa yang memiliki arti bahwa jika kita dapat menyisihkan uang maka kita akan bertambah kaya. Dalam KBBI hemat/he·mat/ /hémat/ a berhati-hati dalam membelanjakan uang, dan sebagainya; tidak boros; cermat.  Dan menurut penelitian yang dilakukan "YouNov"  membuktikan bahwa perempuan memiliki resolusi terbesar untuk hemat, karena perempuan bisa dikatakan boros apalagi jika berhubungan dengan BELANJA.
     Jika kalian adalah anak kost, atau mahasiswa cocok untuk memakai resolusi yang satu ini.



4. Menikah [GA JOMBLO LAGI]

      Umur udah pas, udah mapan,orang tua udah ngasih lampu hijau. Tapi BELUM ada pasangan. Jika mereka udah memiliki kreteria yang di atas maka mereka akan cepat-cepat untuk menikah, tapi tak jarang mereka yang memiliki resolusi untuk menikah biasanya mengulang resolusinya yang di tahun lalu. semoga di tahun yang baru ini kalian cepat-cepat menikah atau GA JOMBLO LAGI yaaaa...






      Selain resolusi diatas, masih banyak lagi resolusi-resolusi di tahun 2019 ini. Semua resolusi yang kita rancang bisa saja tidak terjadi jika kita tidak berupaya untuk melakukannya. bisa dibaratkan 2 dari 10 resolusi yang berhasil dicapai. Apakah resolusi di atas salah satunya adalah resolusimu??


POTENSI BISNIS KEHUTANAN CAFÉ PAK BELALANG SUNGAI PAKNING KECAMATAN BUKIT BATU KABUPATEN BENGKALIS RIAU [BISNIS KEHUTANAN]

Paper Mata Kuliah Bisnis Kehutanan                                                                             Medan, Mei 2022 POTENSI BI...