Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan
Medan, Maret 2021
ANALISIS
PEMANFAATAN EKONOMI NILAI JASA LINGKUNGAN di
Desa Kololio Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah
Dosen
Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
Disusun Oleh:
Venecia Margaretha Sihombing
191201182
HUT4A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan
kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan kasih karunia-Nya penulis
dapat menyelesaikan Makalah Managemen Hutan ini dengan baik. Makalah Silvikultur yang berjudul “Analisis Pemanfaatan
Ekonomi Jasa Lingkungan di Desa Kololio Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah” ini
dimaksudkan untuk memenuhi tugas Ekonomi
Sumberdaya Hutan sebagai syarat masuk Ekonomi Sumberdaya Hutan di
minggu yang akan datang pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Managemen Hutan yaitu Bapak
Dr. Agus Purwoko, S.Hut,
M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan
benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah
memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum
ini.
Penulis
menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat
kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya
untuk memperbaiki isi makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang
membacanya.
Medan, Maret
2021
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang……………………………………………………….1
Rumusan Masalah……………………………………………………2
Tujuan………………………………………………………………..2
BAB II ISI
BAB III PENUTUP
Kesimpulan…………………………………………………………..11
Saran………………………………………………………………....11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan
adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan
persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan
pemerintah sebagai hutan. Jika pengertian hutan ditinjau dari
sudut pandang sumberdaya ekonomi terdapat sekaligus tiga sumberdaya
ekonomi, yaitu: lahan, vegetasi bersama semua komponen hayatinya serta
lingkungan itu sendiri sebagai sumberdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini
tidak dapat diabaikan. Sedangkan kehutanan diartikan sebagai segala pengurusan
yang berkaitan dengan hutan, mengandung sumberdaya ekonomi yang beragam dan
sangat luas pula dari kegiatan-kegiatan yang bersifat biologis seperti rangkain
proses silvikultur sampai dengan berbagai kegiatan administrasi pengurusan
hutan. Hal ini berarti kehutanan sendiri merupakan sumberdaya yang mampu
menciptakan sederetan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kawasan
hutan merupakan penyangga kehidupan yang memberikan banyak manfaat bagi
lingkungan dan kehidupan manusia penetapan fungsi kawasan hutan secara legal
merupakan upaya untuk melindungi dan mengontrol ekosistem dan sumberdaya yang
terdapat dalam kawasan hutan sehingga perlu dikelola melalui kerjasama berbagai
pihak. Akan tetapi pengelolaan sesuai fungsi kawasan hutan belum keseluruhan
berjalan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, kewenangan batas fungsi kawasan
yang ditetapkan belum jelas, ketidak sepakatan atas siapa yang seharusnya
mengontrol dan mengelola kawasan hutan serta hak dan jaminan atas pengelolaan
sumberdaya masyarakat lokal sebagai sumber penghidupan belum terakomodasi
dengan baik mengingat tujuan pengelolaan kawasan hutan oleh pemerintah adalah
untuk kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
yang arif dan berkelanjutan.
Dalam
rangka melindungi ekosistem hutan dan pemanfaatan secara berkesinambungan
pemerintah melalui UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan membagi fungsi kawasan
hutan yaitu fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi karena hutan
sangat erat dengan aktivitas masyarakat di sekitar kawasan hutan terdapat
aturan atau kebijakan yang sengaja dibuat untuk kesejahtraan masyarakat dan
menjaga kelestarian jangka panjang. Sumberdaya hutan dapat dikelola dengan
tetap menjaga kelestarian melalui pengelolaan yang mengikutsertakan masyarakat
lokal dengan pengakuan hak oleh pemerintah terhadap pengelolaan sumberdaya. Pengelompokkan
sumberdaya berdasarkan pemanfaatan dan penggunaan untuk menetapkan pengelolaan
sumberdaya sebagai suatu barang yaitu
a)
Public Goods atau open access (milik umum),
b)
Common Pool Resources-CPRs (penggunaan bersama),
c)
Private property (kepemilikan pribadi) dan
d)
state property (milik pemerintah)
Ekonomi
SDH adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan
produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam
kajian ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan masyarakat (kesempatan
kerja, pendapatan produk domestik dan pertumbuhan ekonomi) yang termasuk dalam
kajian ekonomi makro. Kajian ekonomi mikro dalam ekonomi SDH untuk
menjawab barang dan jasa hasil hutan apa yang diproduksi sehingga dapat
menguntungkan unit usaha (bisnis) sebagai pelaku usaha, sedangkan kajian
ekonomi makro akan menjawab bagaimana sumberdaya hutan dimanfaatkan
untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat dalam pengertian bahwa sumberdaaya hutan
telah memberikan kontribusi bagi tersedianya lapangan kerja, meningkatkan
pendapatan masyarakat dan memberikan jasa perlindungan lingkungan bagi semua
masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dari paper yang berjudul Analisis
Pemanfaatan Ekonomi Nilai Jasa Lingkungan di Desa Kololio Kepulauan Togean,
Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut :
1.
Apa Karakteritik Sumberdaya Hutan di Desa
Kololio?
2.
Bagaimana
Klasifikasi Pengelolaan berdasarkan jenis sumberdaya
hutan di Desa Kololio?
3. Bagaimana
Bentuk Pengelolaan Sumberdaya Hutan berdasarkan
Pembagian Pemanfaatan
Kawasan Hutan di Desa Kololio ?
4.
Bagaimana
Nilai Ekonomi Sumberdaya Hutan di Desa Kololio?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
Mengetahui Karakteritik Sumberdaya Hutan
di Desa Kololio
2.
Untuk
Mengetahui Klasifikasi Pengelolaan berdasarkan
jenis sumberdaya hutan di Desa Kololio
3. Untuk Mengetahui Penjelasan Tentang Sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia
4. Untuk Mengetahui Nilai Ekonomi Sumberdaya Hutan di Desa Kololio
BAB II
ISI
2.1
Apa Karakteritik Sumberdaya Hutan di Desa
Kololio?
Luas
kawasan hutan Desa Kololio keseluruhan 67,93% dari luas keseluruhan wilayah
desa, kawasan hutan sejak tahun 1989 fungsinya oleh pemerintah dibagi menjadi
hutan lindung, hutan produksi tetap dan hutan produksi konversi. Masyarakat yang
tinggal di Kawasan Kepulauan memanfaatkan sumberdaya yang ada didalam kawasan
hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, aktivitas pemanfaatan sumberdaya hutan
oleh masyarakat telah dilakukan bertahun-tahun lamanya dengan menggunakan
aturan dan praktek pengelolaan yang ramah lingkungan yang merupakan hasil
interaksi masyarakat dengan alamnya. Kawasan
hutan Desa Kololio merupakan jenis hutan tropis daratan rendah yang telah
mengalami pertumbuhan kembali setelah mengalami penebangan, sehingga dikatakan
sebagai hutan tutupan vegetasi jenis sekunder. Jenis pohon yang tumbuh di
dominasi jenis pohon Kole (Alphitonia
incana), Kepuh (Sterculia. spp)
dan Nyatoh (Palquium spp) merupakan vegetasi hutan dataran rendah yang hanya
terdapat pada hutan di Sulawesi, jenis pohon tersebut sangat berperan penting
untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat desa akan bahan bangunan, furniture
rumah tangga dan pembuatan perahu akan tetapi saat ini jenis pohon tersebut
sangat sulit untuk didapatkan sehingga masyarakat mengganti jenis kayu antara
lain Uru, palapi, siuru dan duabanga.
Kawasan hutan Desa Kololio berada
dalam penguasaan dan kepemilikan oleh Negara (state property) sejak tahun 1989 dengan tujuan perlindungan
ekosistem dari flora dan fauna endemik di Kepulauan Togean, jauh sebelum
dikuasai pemerintah kawasan hutan Desa Kololio adalah kawasan yang dimanfaatkan
masyarakat untuk mencukupi serta memenuhi kebutuhan harian pemanfaatan
sumberdaya yang berada didalam dan sekitar kawasan hutan serta pemanfaatan
lahan hutan untuk dijadikan perkebunan dengan pengusahaan jenis tanaman
perkebunan antara lain rempah-rempah, kelapa, sagu dan berrbagai jenis tanaman
perkebunan lain. Akan tetapi pengalihan kekuasaan tidak menutup akses bagi
masyarakat untuk dapat memanfaatkan sumberdaya hutan tetapi dalam
kawasan-kawasan yang diijinkan, kondisi pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya
hutan oleh masyarakat desa berlangsung hingga sekarang, akan tetapi bentuk
pemanfaatan terbatas pada pengambilan sumberdaya yang sudah tersedia dengan
tidak merubah lahan menjadi kebun milik pribadi serta sumberdaya merupakan
milik bersama masyarakat desa kololio (common
pool resurces-CPRs) yang memiliki hak akses yaitu hak untuk masuk kedalam
dan memanfaatkan sumberdaya, hak ekslusi yaitu melarang penggunaan bangi masyarakat
yang tidak berasal dari Desa Kololio.
Pemanfaatan
sumberdaya oleh masyarakat Desa Kololio pada kawasan hutan milik pemerintah (state property), diijinkan pada semua
fungsi dan zona kawasan hutan disesuaikan dengan keberadaan sumberdaya yang
akan dimanfaatkan melalui kontrol dari tokoh masyarakat adat dan kepala desa
yang dipercaya
untuk mengontrol pemanfaatan kawasan di Desa Kololio. Pada kawasan hutan
lindung atau zona inti diijinkan hanya pada lokasi tempat tumbuhnya tanaman
sagu dan larangan pemanfaatan serta pengambilan kayu sedangkan pada kawasan
hutan produksi, zona penyangga dan zona rimba banyak tumbuh jenis kelapa, aren,
buah durian, pandan ditemui juga +2 Ha tanaman sagu, diijinkan pengambilan kayu
untuk keperluan skala rumah tangga dan tidak untuk kebutuhan komersil (dijual)
melalui mekanisme perijinan kepada tokoh adat untuk diteruskan kepada aparat
desa dan pemerintah daerah yaitu dinas kehutanan.
2.2
Bagaimana Klasifikasi
Pengelolaan berdasarkan jenis sumberdaya hutan di Desa Kololio?
No |
Jenis Sumberdaya |
Jenis Pemanfaatan |
1 |
Tanaman
Perkebunan (Kelapa, Durian, Pisang dan Langsat) |
Konsumsi masyarakat |
2 |
Pohon Sagu |
Bahan makanan
utama pengganti nasi |
3 |
Pohon aren |
Bahan
pembuatan gula aren masyarakat desa Tobil |
4 |
Tanaman jenis
(Sterculia spp., Palquium spp., dan Alphitoniainc ana) |
- Tanaman
konservasi pada hutan lindung - Penunjang
kawasan sebagai resapan |
5 |
Tanaman
penghasil kayu jenis uru,
palapi dan siuru |
-Bahan pembuata n perahu -Bahan
baku bangunan rumah dan furniture |
Masyarakat
desa kololio hidup dengan memanfaatkan sumberdaya hutan dan sumberdaya laut,
akan tetapi sebagian besar masyarakat menggantungkan hidupnya dengan hasil
sumberdaya yang terdapat didalam dan sekitar kawasan hutan. Masyarakat setempat
masih sangat tradisional dalam menerapkan tradisi-tradisi lokal pada praktik
penggunaan hasil sumberdaya hutan serta bersifat kolektif atas pemanfaatan dan pengelolaan
sumberdaya hutan. Bentuk kerjasama masyarakat dalam membuka lahan pada kawasan
hutan navu/hutan produksi konversi untuk dijadikan perkebunan yang telah
melalui mekanisme perijinan kepada kepala adat dan kepala desa/kampung/lipu.
Tanaman
aren pada kawasan hutan produksi dan kawasan penyangga dapat dimanfaatkan oleh
siapa saja setiap orang yang berasal dari luar desa kololio dapat dengan bebas
dan terbuka memperoleh manfaat dari tanaman aren (open access). Pemanfaatan atas sumberdaya tanaman aren dapat
dimanfaatkan secara individu ataupun kelompok dan oleh siapa saja, akan tetapi
tidak diijinkan penguasaan oleh individu maupun kelompok, pemanfaatan atas
tanaman aren diawasi dan dikontrol oleh tokoh adat/aparat desa kololio.
Desa
kololio, terbagi atas hutan yang dilindungi dan hutan yang dapat dikelola untuk
pemanfaatan jenis tanaman perkebunana kelapa, aren, pisang, durian, mangga dan
sumberdaya jenis pohon penghasil kayu. Fungsi kawasan hutan yang ditetapkan masyarakat yaitu hutan
pangale merupakan kawasan hutan yang berada pada wilayah perbukitan dilindungi
dan bentuk pemanfaatan dibatasi tidak pada pengambilan jenis sumberdaya kayu
karena adanya unsur tabu dan kepercayaan atas keberadaan roh nenek moyang dari
pembagian fungsi kawasan oleh pemerintah jenis hutan pangale memiliki
karakterisitik yang sama dengan hutan lindung. Hutan yopo dan navu merupakan
sumberdaya yang dapat dimanfaatkan sumberdaya yang ada didalamnya baik
sumberdaya jenis kayu dan sumberdaya jenis tanaman hasil perkebunan, hutan
jenis yopo dan navu diklasifikasikan kedalam kawasan hutan produksi dan zona
penyangga serta zona rimba.
2.3
Bagaimana Bentuk Pengelolaan
Sumberdaya Hutan berdasarkan Pembagian Pemanfaatan Kawasan Hutan di Desa Kololio ?
No |
Pembagian Fungsi
Hutan berdasarkan Pemanfaatan |
Bentuk Pengelolaan |
1 |
Hutan Lindung darat - Kawasan lindung dan konservasi - Penyangga
kehidupan -Pelestarian
dan konservasi ekosistem langka dan endemic kepulauan
Togean jenis (Sterculia spp., Palquium spp., dan Alphitoniaincan a) |
-Kawasan
lindung negara dan tempat yang dianggap ada unsur kepercayaan dan tabu untuk
dilanggar -Tidak
mengambil sumberdaya jenis kayu langak -Pemanfaatan diijinkan |
2 |
Hutan produksi Tetap dan Zona rimba - Kawasan
budidaya - Fungsi pokok
memproduksi hasil hutan jenis kayu dan tanaman perkebunan - Menunjang
pemanfaatan dan wisata serta akses bagi masyarakat desa kololio untuk
pengambilan - Terdapat
tanaman kelapa, aren, durian, pisang, langsat - Ditumbuhi
pohon penghasil kayu jenis uru, palapi dan siuru |
- Pemanfaatan
pada kawasan hutan yang telah ditumbuhi pohon baru - Masyarakat
menanfaatkan pohon jenis kayu siuru, palapi dan uru untuk bahan bangunan
rumah dan pembuatan perahu serta tanaman perkebunan kelapa, aren durian,
pisang dan langsat - Pengambilan
sumberdaya hutan untuk kebutuhan hidup |
3 |
Hutan produksi konversi - Kawasan budidaya - Banyak
ditumbuhi semak belukar - Dapat dialih
fungsi sebagai kebun |
Bekas kebun
yang dimanfaatkan untuk pengambilan sumberdaya |
Peranan kehutanan dalam
pelayanan jasa lingkungan diberikan oleh keberadaan sumberdaya hutan sebagai
perlindungan plasma nutfah, keanekaragaman hayati, dan nilai-nilai estetis yang
potensial bernilai ekonomi apabila dapat dikelola dengan baik. Pengembangan
perekonomian pariwisata terutama ekowisata sangat dipengaruhi oleh bentang
alam, keindahan dan kekhasan sumberdaya hutan. Peranan sumberdaya hutan ini
tidak menghasilkan langsung nilai uang, tetapi menghasilkan nilai uang bagi
sektor pariwisata. Di masa depan peranan jasa lingkungan berupa perbaikan tata
air, pembersih udara, nilai estetika mempunyai peranan yang sangat besar dalam
keberlanjutan ekonomi jangka panjang.
Pemanfaatan jasa lingkungan dapat dilaksanakan pada kawasan hutan konservasi dan hutan lindung serta hutan produksi. Khusus pada kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dalam usaha pemanfaatan potensi jasa lingkungan tidak boleh melakukan aktivitas atau pembangunan sarana prasarana yang dapat mengubah bentang alam. Pembagian fungsi kawasan hutan saat ini terlihat dibalut dengan kepercayaan dan aturan pembagian kawasan oleh masyarakat desa yang telah dipercaya secara turun temurun walapun terlihat ada pembatasan dalam penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan. Penguasaan atas tanah dalam kawasan hutan sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah, masyarakat diijinkan pada pemanfaatan sumberdaya hutan dengan dibatasi pada sumberdaya hutan untuk penghidupan sehari-hari untuk jenis tanaman perkebunan.
2.1
Bagaimana Nilai Ekonomi Sumberdaya Hutan di Desa
Kololio?
Asosiasi Aren Indonesia (AAI) pusat
menyatakan bahwa penyediaan gula merah di Desa KOlolio
minimal 1,5 ton/bulan dengan tingkat produksi yang dapat terpenuhi sejumlah 600
kg/bulan. Berdasarkan nilai terebut dapat disimpulkan nilai permintaan gula
yang tidak terpenuhi masih cukup tinggi yaitu sejumlah 9000 kg/bulan. Hal ini
dapat disebabkan oleh karena pola-pola produksi yang masih bersifat sangat
sederhana serta budidaya tanaman yang belum dikelola secara maksimal oleh
masyarakat. Tingginya potensi tanaman aren dan permintaan pasar akan gula aren
seharusnya menjadi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian
dengan cara memaksimalkan pengelolaan nira aren.
Hasil penerimaan pengrajin gula aren sebesar
Rp 1.193.912,67/bulan. Hasil ini diperoleh dari selisih antara total penerimaan
dan biaya yang dikeluarkan selama 1 bulan. Sedangkan pendapatan pertahun yang
diperoleh yaitu Rp14.326.952,07/tahun. Analisis
R ratio menunjukan pengrajin gula aren memperoleh
keuntungan dalam proses produksi. Dengan Total R/C ratio yaitu 1,8. Dengan
ketentuan apabila nilai R > TC diperoleh keuntungan, apabila nilai R = TC
maka petani tidak untung dan tidak rugi, dan apabila nilai R < TC maka
petani mengalami kerugian.
Dengan menggunakan asumsi setiap hektar
terdapat 100 pohon sagu maka dengan luas dusun sagu yang dimiliki saat ini
seluas 1600 ha. Maka akan ada 160.000 pohon sagu. Harga satu pohon Sagu
berdasarkan wawancara dengan penduduk dijual dengan harga Rp. 800.000. Jika
hanya menjual saja tanpa mengolah menjadi pati Sagu akan diperoleh nilai
sebesar Rp. 128.000.000.000,- (Seratus duapuluh delapan milyard rupiah). Pohon
Sagu memiliki nilai tambah laiinya berupa pelepah, daun, pucuk sagu yang kalau
dinilai menjadi uang dapat mencapai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah) per pohon. Apabila data ini mendekati kebenaran maka ada nilai ekonomi
sebesar Rp. 240.000.000.000,- (Dua ratus empat puluh milyar rupiah). Ini
merupakan sebuah potensi yang mana penduduk tanpa mengeluarkan tenaga untuk
bekerja. Tetapi kalau penduduk mau bekerja mengolah sagu akan ada nilai lebih.
Satu pohon sagu setinggi 12 meter dapat menghasilkan 10 karung (ukuran 15 kg)
Sagu basah. Setiap karung dijual ke pasar Sentani seharga Rp. 200.000,-. Maka
akan diperoleh nilai besar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah). Dengan luas dan
jumlah pohon sagu yang ada saat ini dapat menghasilkan dana sebesar Rp.
320.000.000.000,- (Tiga ratus dua puluh milyard rupiah).
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1.
Ekonomi SDH adalah
suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi,
permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian
ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan masyarakat
2.
Masyarakat yang tinggal
di Kawasan Kepulauan memanfaatkan sumberdaya yang ada didalam kawasan hutan
untuk memenuhi kebutuhan hidup, aktivitas pemanfaatan sumberdaya hutan oleh
masyarakat
3.
Kawasan hutan Desa
Kololio merupakan jenis hutan tropis daratan rendah yang telah mengalami
pertumbuhan kembali setelah mengalami penebangan, sehingga dikatakan sebagai hutan
tutupan vegetasi jenis sekunder.
4.
Pemanfaatan jasa lingkungan dapat dilaksanakan pada kawasan hutan
konservasi dan hutan lindung serta hutan produksi.
5.
Pemanfaatan lahan hutan
untuk dijadikan perkebunan dengan pengusahaan jenis tanaman perkebunan antara
lain rempah-rempah, kelapa, sagu dan berrbagai jenis tanaman perkebunan lain.
Saran
Saran yang dapat
disampaikan dari untuk pengelolaan kawasan hutan bagi pemerintah yaitu bentuk
pengelolaan hutan yang baik adalah memasukan unsur kearifan masyarakat lokal,
karena dengan aturan yang telah digunakan masyarakat secara turun temurun hutan
tetap dapat terjaga dengan baik hingga saat ini, dibutuhkan peran pemerintah
sebagai penentu kebijakan untuk memperkuat hukum dan aturan adat sehingga lebih
kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat. Dibutuhkan penelitian yang lebih
fokus kepada aturan-aturan masyarakat lokal lebih dalam lagi dan implikasi bagi
penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Kemenhut.
2012. Dokumen Strategi Daerah REDD+ (Reduction Emissions from Deforestation and
Forest Degradation Plus) Sulawesi Tengah Tahun. Jakarta. Kementrian Kehutanan
RI
Felice,
F. dan Vatiero, M. 2012. Elinor Ostrom and the solution to the tragedy of the
commons. http://www.aei.org. diakses pada tanggal 15 oktober 2013
Suparmoko.
1997 . Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Penerbit BPFE YOGYAKARTA,
Yogyakarta.
Ostrom,
E. 1990. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective
Action. Cambride University Press. Cambridge. England.
Ostrom,
E., Gardner, B., dan Walker, J. 2006. Rules, Games and Common Pool Resources.
University of Michigan. Michigan
Feeny,
D. 1994. Edit by. Pomeroy. R.S. Community Management and Common Propery of
Coastal Fisheries In Asia and the Pacific: Concepts, Methods and
Experience.”Frameworks for Understanding Resources Management on the Commons”.
Proceeding of the workshop on Silang, Cavite, P